Miliki 10 Butir Ineks dan Sabu 20 gram, Junaidi Diganjar 9 Tahun

Agus Junaidi (22)
remaja yang terjerat kasus narkoba ini langsung berkeluh dihadapan kuasa
hukumnya Gde Manik Yogiartha atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana
penjara selama 9 tahun. Putusan yang dibacakan hakim ketua I Gde Ginarsa di PN
Denpasar atas kepemilikan sabu total 20 gram dan ineks sebanyak 10 butir.
“Memutuskan
kepada terdakwa bersalah telah memiliki narkoba jenis sabu dan ineks. Atas
perbuatannya menghukum pidana penjara selama 9 tahun dipotong selama terdakwa
dalam tahanan,” baca hakim. Putusan hakim setidaknya jauh lebih ringan
dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja yang
mengajukan selama 13 tahun penjara.
Putusan hakim dinilai
sesuai yang disebutkan dalam pasal Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun
2009 tentang narkotik. Apabila terbukti melanggar Pasal ini, Junaidi akan
dipidana penjara paling lama 12 tahun. Selain pidana penjara, majelis hakim
juga mengganjar terdakwa pidana berupa denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan
penjara. Menanggapi hal itu terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya Gde
Manik Yogiartha menjawab pikir-pikir sama halnya dengan Jaksa Lanang.
Sebagaimana dalam
surat dakwaan sebelumnya, menyebutkan terdakwa ditangkap pada 23 Mei lalu. Saat
itu ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 8,41 gram
netto. 1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,79
gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram. 1 plastik klip
sabu-sabu berat bersih 9,03 gram. 1 plastik kli berisi 10 butir tablet diduga
narkotik berat bersih 2,80 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih
0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram dan 1 plastik
klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram.
“Terdakwa mendapat barang itu dengan cara mengambil
tempelan,” ungkap Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja
Berita terkait artikel