MY LEGAL PARTNERSHIP
merupakan FIRMA HUKUM yang berdiri pada tahun 2021 yang berkedudukan di Provinsi Bali dan telah tersertifikasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Nomor: AHU-0001008-AH.01.18 Tahun 2021 tertanggal 26 Oktober 2021, dengan ruang lingkup kerja yang mencakup seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tim kami
Konsultasikan dengan Tim Kami

GDE MANIK YOGIARTHA, S.H., M.H.
ADVOKAT & KONSULTAN HUKUMPengalaman yang mumpuni terhadap penyelesaian suatu perkara, sehingga anda tidak perlu meragukan Legalitas dan Profesionalitas.
Baca Selengkapnya

A.A. NGURAH GEDE KRISNADINATHA, S.H.
ADVOKAT & KONSULTAN HUKUMKemampuan serta pengalaman yang mumpuni terhadap penyelesaian suatu perkara, sehingga anda tidak perlu meragukan Legalitas dan Profesionalitas.

I WAYAN ADI PURNAMA SRIADA, S.H., M.Kn.
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) & NOTARISPengalaman yang mumpuni sehingga anda tidak perlu meragukan Legalitas dan Profesionalitas.
Baca Selengkapnya

I GEDE TOMMY ARTHA, S.E. BKP.
KONSULTAN PAJAKPengalaman yang mumpuni sehingga anda tidak perlu meragukan Legalitas dan Profesionalitas.
Baca Selengkapnya
Layanan Kami
Layanan Terbaik MY LEGAL PARTNERSHIP
PERKARA PERCERAIAN
Menangani permasalahan hukum terkait Perceraian Non-Muslim dan Muslim (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama), Gugatan Harta Gono Gini/ Harta Bersama, Permohonan Hak Asuh Anak, Permohonan Penetapan Perkawinan, Permohonan Penetapan Perwalian dan lain sebagainya.
PERKARA PERDATA
Menangani permasalahan hukum keperdataan diantaranya dalam sengketa Pertanahan, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Tuntutan Ganti Rugi, Perubahan Ganti Nama, Pemohonan Pengangkatan Anak dan lain sebagainya.
PERKARA PIDANA
Menangani permasalahan tindak pidana umum maupun khusus diantaranya melakukan pelaporan dan/atau pendampingan hukum pada tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan proses persidangan di Pengadilan Negeri dalam perkara Penipuan, Penggelapan, Pencemaran Nama Baik, Penganiayaan, Narkotika, Perzinahan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Korupsi dan lain sebagainya.
KONSULTAN HUKUM PERUSAHAAN
Menangani ruang lingkup Hukum Korporasi/ Perusahaan, diantaranya memastikan legalitas dari setiap perikatan komersial, memberi masukkan kepada perusahaan terkait hak – hak serta kewajiban legalnya, termasuk kondisi ketenagakerjaan dalam perusahaan dan permasalahan hukum, pembuatan draf perjanjian/ kontrak kerjasama perusahaan dan lainnya dalam perusahaan.
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) & NOTARIS
Menangani pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), Balik Nama Sertifikat, Turun Waris, Usaha Dagang (UD), Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), Penanaman Modal Asing (PMA), Akta Perjanjian Sewa Menyewa, Akta Perjanjian Kerjasama dan lain sebagainya.
KONSULTAN PAJAK
Menangani dan/atau memberikan pelayanan untuk perorangan dan/atau badan usaha diantaranya Konsultasi Pajak, Layanan Perhitungan Pajak Bulanan dan Tahunan, Layanan Pelaporan Pajak Bulan dan Tahunan, Pemeriksaan Pajak, Konseling Pajak dan lain sebagainya.