Mahfud Hudori Pembunuh Gay Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan seorang gay akhirnya benar-benar bisa bernafas lega. Pasalnya terdakwa yang sempat kabur usai mengahibisi nyawa pria asal Medan, Imran Hamdani itu oleh majelis hakim pimpinan Partha Bhargawa divonis 8 tahun penjara. Vonis 8 tahun penjara yang dibacakan di PN Denpasar, Selasa (4/7), lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Raharja yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya, Gde Manik Yogiartha menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga menjadi sikap jaksa Dewa Lanang. Dalam amar putusanya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berecana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. Tapi terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis lalu menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim Partha Bhargawa dalam amar putusnya. Terdakwa sendiri, usai mendengarkan vonis hakim, memang terlintas raut wajah penyesalan atas tindaknya yang sudah membuat Imran Hamdani, pria yang disebut-sebut penyuka sesama jenis (gay) kehilangan nyawa. Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 25 Februari 2017 ini berawal dari terdakwa bersama saksi Amir Purbo Wilantara, Moh Latiful Rohim, Eri Setiawan, Budi Raharjo dan koban Imran Hamdani duduk bersama sambil minum arak. Sekitar pukul 01.30 Wita, korban mengajak terdakwa untuk membeli makan.
Awalnya terdakwa menolak, tapi karena teman-teman yang lain mengatakan lapar, akhirnya terdakwa pergi bersama korban dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Terungkap pula, dalam perjalanan, terdakwa membonceng korban. Nah, saat itulah tengan korban yang disebut-sebut penyuka sesama jenis itu terus menggerayangi tubuh terdakwa.
Tak hanya itu, korban juga beberapa kali mencuimi terdakwa. Mendapat perlakuan seperti itu, terdakwa sempat menghindar sehingga motor yang dikendarai menjadi oleng. Korban juga sempat mengajak terdakwa untuk kencan. Namun ajakan itu ditolak oleh terdakwa. Setelah membeli nasi, keduanya kembali melanjutkan perjalanan pulang.
Dalam perjalanan itu, korban terus mengajak terdakwa ke penginapan. Entah karena apa, tiba-tiba terdakwa mengarahkan sepeda motor ke rumah saksi Angga Freandy untuk mengambil pisau. Terdakwa yang tidak terima dipelakukan seperti itu langsung menusuk dada dan leher korban. Akibat tusukan itu korban langsung tersungkur sambil memegang dadanya sementara terdakwa memilih kabur
Berita terkait artikel: