Dituntut Enam Bulan, Tukang Kebun yang Pegang Payudara Turis Tiongkok Minta Keringanan

I Made D (kiri) dan Gde Manik Yogiartha (kuasa hukum)

Apes benar nasib yang dialami tukang kebun bernama I Made D. Hanya gara-gara tidak mampu menahan hasrat berahinya, dia harus dijebloskan dalam penjara. Meski begitu, pria asal Jimbaran ini sedikit beruntung karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A MD. Suarja Suteja Buana hanya menuntutnya degan pidana penjara selama enam bulan. Jaksa dalam surat tuntutantanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama menyatakan terdakwa tebukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Atas tuntutan itu, salah satu kuasa hukum terdakwa, Gde Manik Yogiartha mengatakan, pihaknya langsung mengajukan pembelaan secara lisan. “Kami minta keringanan hukuman karena terdakwa ini tulang panggung keluaran dan punya dua anak yang masih kecil,” kata pengacara yang akrab disapa Manik ini. Dikatakan Gde Manik Yogiartha, terdakwa malakukan aksi nekat ini berawal saat terdakwa merasa suka melihat korban yang merupakan warga negara Tiongkok berinisial WGQ yang disebut-sebut memiliki kulit putih mulus itu.

“Saat itu terdakwa langsung mengatakan i love you kepada korban, oleh korban dijawab no sambil tersenyum. Karena sambil tersenyum itu terdakwa menganggap korban menerimanya,” jelas Gde Manik Yogiartha. Tapi ternyata apa yang dibayangkan oleh terdakwa tidak seperti yang dipikirkan oleh korban. Terdakwa memberanikan diri penepuk pantat korban. Namun Korban tidak terima pantatnya disentuh langsung melawan. “Hari ini, Senin (29/4/2019) agenda sidang putusan. Harapan kami putusannya bisa lebih ringan dengan tuntutan jaksa karena terdakwa koperatif dan megakui semua perbuatannya,” pungkas Gde Manik Yogiartha.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini terjadi pada tanggal 17 Desember 2018 silam sekitar pukul 10.30 Wita di Pantai Sempaning, Jalan Pura Tegal Wangi, Jimbaran. Saat itu korban yang merupakan warga negara Tiongkok itu sedang duduk santai dan berencana mandi di Pantai. Tidak lama kemudian terdakwa datang dan sempat berbicara dengan korban. Saat mendekati korban, terdakwa mengayakan “I love you” yang dijawab lorbam “no”. Mendapat jawaban itu, terdakwa tidak putus asa dan kembali mengatakan kata yang sama dan dijawab dengan kata yang sama pula oleh korban.

Karena korban merasa risih, korban lalu meninggalkan terdakwa. Tapi terdakwa mengikuti korban bahkan sampai memepet tubuh korban. Setelah dekat, terdakwa langsung memegang pantan korban. Meski korban terus mengatakan “no” terdakwa malah memegang payudara korban. Korban yang merasa terancam lalu mengambil batu dan melepakan ke arah terdakwa.

Bukanya takut, terdakwa malah marah dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh di pinggir pantai. Saat itu pula tedakwa memegang leher korban dan membenamkan kepala korban kedalam air. Beruntung korban berhasil melepaskan diri dari pegangan terdakwa sehingga langsung melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwenang.

Berita terkait artikel