Sidang Perkara Anak Bakar Rumah Orangtua, Putu Didik Mohon Keringanan Hukuman

I Putu Didik Setiawan (26) melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar dihukum seringan-ringannya. Tim penasihat hukumnya, yakni Gde Manik Yogiartha dkk beralasan, bahwa orangtua sudah memaafkan terdakwa. Pula terdakwa dianggap masih muda dan masih bisa memperbaiki diri. Demikian disampaikan Gde Manik saat mengajukan pembelaan (pledoi) lisan di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar (PN) Denpasar, Kamis (12/7/2018).
Pembelaan lisan disampaikan, menanggapi tuntutan pidana dua tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Terdakwa menyesali perbuatannya dan usianya masih muda. Orangtua terdakwa juga sudah memaafkan. Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya,” pinta Gde Manik kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.
Menanggapi pembelaan lisan dari pihak terdakwa, Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan. Usai saling menanggapi, majelis hakim pun menunda sidang. Sidang kembali digelar pekan depan, mengagendakan pembacaan amar putusan dari majelis hakim.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP. “Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Didik Setiawan dengan pidana penjara selama dua tahun, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Dewa Arya Lanang.
Pula dalam surat tuntutannya, Dewa Arya Lanang mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan. Hal memberatkan, disebutkan perbuatan terdakwa membahayakan keselamatan sekitar. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
“Ibu terdakwa sekaligus korban telah memaafkan terdakwa dan memohon keringanan hukuman anaknya,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Dewa Arya Lanang membeberkan dalam surat dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa Putu Didik membakar rumah orangtuanya yang beralamat di Jalan Pulau Batanta Gang III Buntu No 1 Denpasar, terjadi pada hari Sabtu 24 Maret 2018 sekira pukul 22.00 Wita. Peristiwa itu berawal saat terdakwa ingin meminta uang kepada ibunya (Ni Luh Susilawati) sebesar Rp 3 juta. Uang itu akan digunakan merayakan ulang tahun pernikahan terdakwa dengan istrinya.
“Namun karena saksi Ni Luh Susilawati tidak mempunyai uang sebanyak itu, terdakwa pun marah sehingga timbul niat membakar rumah milik orangtuanya tersebut,” ungkap Jaksa Dewa Arya Lanang kala itu. Dengan rasa amarah, terdakwa kemudian mengambil botol kemasan air mineral di depan rumah, lalu pergi dengan mengendarai sepeda motornya untuk membeli bensin. Setelah membeli bensin, terdakwa kembali ke rumah orangtuanya. Setibanya terdakwa menyiramkan bensin ke sofa depan rumah sampai ke ruang tamu. Selanjutnya terdakwa menyalakan korek api gas dan membuangnya ke sofa yang telah tersiram bensin.
Sebelum api membesar dan membakar rumah orangtuanya, terdakwa terlebih dahulu pergi akibat perbuatan terdakwa, tidak saja rumah orangtuanya yang hangus terbakar melainkan dua rumah milik saksi I Putu Purnama dan rumah milik saksi I Ketut Budiasa ikut terbakar. “Perbuatan terdakwa mengakibatkan orangtuanya mengalami kerugian Rp 500 juta, saksi I Putu Purnama mengalami kerugian Rp 1,5 juta, sedangkan saksi I Ketut Budiasa merugi 1,5 juta,” beber Jaksa Dewa Arya Lanang.
Berita terkait artikel