Penetapan Tersangka Disebut Tidak Sah Polsek Mendoyo Dipraperadilankan

Penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Mendoyo tehadap I Komang P terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP berbuntut panjang. Pasalnya, I Komang P melalui dua kuasa hukumnya, Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha melawan dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negri (PN) Jembrana atas penetapan tersangka tersebut.
Menurut Gde Manik Yogiartha, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena penyidik belum memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP. Nah, dalam perkara yang menimpa kliennya itu, diyakininya penyidik baru mengantongi satu alat bukti yaitu keterangan saksi. Menurutnya, penyidik menyebut sudah memiliki dua alat bukti. Yaitu keterangan saksi dan hasil gelar perkara. Padahal menurutnya, gelar perkara itu bukan termasuk alat bukti sebagai dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP. Pihak penyidik dianggap terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka karena belum melakukan pemeriksaan saksi dari pihak kliennya atau terlapor.
Menurut kuasa hukumnya, keterangan dari pihak pelapor dan saksi-saksi dari terlapor juga penting untuk didengar sebelum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Artinya, tidak bisa hanya berdasarkan tuduhan seorang pelapor dan keterangan saksi sudah cukup menetapkan orang sebagai tersangka, jika hal itu dilakukan dikawatirkan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Gde Manik Yogiartha menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya ini berawal dari adanya rapat keluarga yang mana dalam rapat itu, pelapor juga hadir. Menurut Manik, rapat itu membahas soal rencana pemugaran merajan. Dikatakan pula, dalam rapat itu, sama sekali tidak ada membahas soal tudingan bahwa istri pelapor memiliki ilmu hitam. “Rapat keluarga itu hanya membahas soal pemugaran merajan,” jelas Gde Manik Yogiartha. Tapi faktanya, menurut Gde Manik Yogiartha, pelapor malah mengatakan kepada istrinya bahwa rapat itu membahas soal dugaan bahwa istri pelapor memiliki ilmu hitam sehingga namanya menjadi tercemar dan melaporkan ke polisi.
Berita artikel terkait: