Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Penebasan Yang Menewaskan Rai Sina, Suama Pikir-Pikir

I Nyoman Suama alias Paklik (32), pelaku penebas hingga menewaskan I Made Rai Sina (korban) akhirnya menjalani sidang putusan, Rabu (15/8/2018), di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi memvonis Nyoman Suama dengan pidana penjara selama lima tahun. Terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tewasnya Rai Sina terjadi di depan kos terdakwa Nyoman Suama di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Kejadian tersebut diduga dipicu dari saling tantang antara Rai Sina dan terdakwa di arena sabung ayam (tajen).
Terhadap vonis majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya yaitu Gde Manik Yogiartha, menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Jaksa Dewa Narapati menanggapi vonis majelis hakim. Vonis majelis hakim sejatinya lebih ringan dari pada tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jaksa Dewa Narapati menuntut terdakwa Nyoman Suama dengan pidana tujuh tahun penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan dan pasal tuntutan yang dikenakan kepada terdakwa Nyoman Suama.
Yang bersangkutan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melukai berat orang lain hingga mengakibatkan kematian. Sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut, terdakwa yang berasal dari Tembok, Buleleng ini dijerat Pasal 354 ayat (2) KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Nyoman Suama alias Paklik selama lima tahun. Dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Dewa Narapati pada sidang perdana, peristiwa penebasan hingga tewasnya Rai Sina bermula pada hari Sabtu, 10 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu korban datang, mengendarai sepeda motor ke kos terdakwa di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang Desa Pererenan, Mengwi, Badung. “Setibanya, korban memarkir kendaraannya di depan kamar kos terdakwa. Kemudian korban langsung menggedor pintu, hingga terdakwa bangun dari tidurnya lalu mengintip dari jendela untuk mengetahui siapa yang datang,” paparnya kala itu.
Mengetahui yang datang adalah korban, kemudian terdakwa membuka pintu kamar kosnya. Korban langsung menantang terdakwa dan terjadilah cekcok antar keduanya. Karena ditantang oleh korban, terdakwa langsung mengambil sebilah pedang yang tersimpan di dapur. Setelah itu, terdakwa menyerang korban dengan mengayunkan pedang sebanyak sekali dan mengenai bahu kiri korban. Kemudian korban lari menuju motor yang diparkirnya dan langsung naik.
Namun terdakwa mengejarnya dan menebas korban yang berada di atas sepeda motor. Tebasan terdakwa sebanyak satu kali itu, mengenai punggung korban, sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya. Lalu korban bangun dan berlari menuju arah jalan raya, terdakwa pun mengejar sampai di tikungan gang. Korban kemudian berbalik, hingga posisi keduanya saling berhadap-hadapan. “Kemudian terdakwa mengayunkan pedangnya ke arah wajah korban, namun serangan itu ditangkis oleh korban menggunakan tangan kirinya, yang mengakibatkan tangan kiri korban hampir putus. Hingga pedang yang dipegang terdakwa jatuh,” ungkap Jaksa Dewa Narapati.
Setelah itu, terdakwa dan korban sama-sama berusaha mengambil pedang yang jatuh. Saat itu korban berhasil lebih dulu mengambil pedang, sedangkan terdakwa luka di bagian tangan terkena ujun pedang. Melihat kondisi korban mulai lemah, terdakwa menendang tangan korban dan pedang yang dipegang terjatuh. Terdakwa kembali dapat merebut pedang dan kembali menyerang korban dengan membabi buta. Dari serangan terdakwa itu, mengenai kepala dan tubuh hingga korban terjatuh. “Usai menyerang, terdakwa langsung pergi meninggalkan korban menuju kosnya dan menaruh pedangnya. Selanjutnya terdakwa mencuci tangannya yang penuh dengan darah,” ungkap Jaksa Dewa Narapati.
Berdasarkan visum et repertum dari RSUP Sanglah, Denpasar, pada korban yang berumur 42 tahun itu ditemukan luka-luka terbuka. Juga tulang dan pembuluh darah terpotong akibat kekerasan tajam serta luka lecet akibat kekerasan tumpul. “Sebab kematian korban adalah luka bacok pada lengan bawah kiri yang memotong pembuluh nadi sehingga menimbulkan pendarahan,” terang Jaksa Dewa Narapati.
Berita terkait artikel: