IURII Tebar Senyum Usai Divonis 8 Bulan, Sidang Perkara Narkoba di PN Denpasar

Iurii Shpiro (24) terlihat senang saat mendengar dirinya divonis delapan bulan penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/11/2018). Pria asal Rusia ini pun terus menebar senyumnya hingga sidang usai. Di persidangan, terdakwa yang bekerja di bidang Informasi dan Teknologi (IT) dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan narkotika jenis kokain. Menanggapi vonis dari majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya langsung menerima. “Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima,” ujar Gde Manik Yogiartha selaku tim penasehat hukum terdakwa.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta, menanggapi vonis majelis hakim tersebut. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa satu tahun. Meskipun vonis berbeda dengan tuntutan jaksa, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iurii Shpiro dengan pidana penjara selama delapan bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah tetap ditahan,” tegas Hakim Ketua I Gde Ginarsa.
Sebagaimana dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat menyebutkan adanya orang asing yang gerak-geriknya mencurigakan di dekat minimarket Jalan Wana Segara, Kuta. Berbekal informasi itu, anggota kepolisian Sektor Kuta melakukan penyelidikan di alamat tersebut. Pada Kamis 26 April 2018 sekira pukul 00.20 Wita dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Terdakwa saat itu tengah berbelanja di minimarket tersebut. Petugas melakukan penggeledahan, dan petugas menemukan 2 plastik klip berisi serbuk putih diduga kokain. Terdakwa mengakui kokain itu adalah miliknya. Terdakwa menyatakan, membeli narkotik tersebut dari Vladimir seharga Rp 5 juta per klip dengan berat 2 gram.
Juga diakui terdakwa, dirinya membeli kokain untuk dipakai sendiri selama liburan di Bali. “Dari kokain yang sudah dibeli digunakan terdakwa. Namun sebelum digunakan, terdakwa terlebih dahulu memecah 2 paket itu menjadi 3 paket. Satu klip dikonsumsi terdakwa bersama pacarnya dan temannya. Sedangkan sisa 2 paket 1,38gram terdakwa simpan,” ungkap Jaksa Agus Suraharta kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya
Berita terkait artikel: