4 Terdakwa Kasus Memberi Keterangan Palsu Dibebaskan

4 orang terdakwa yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diputus bebas. Sidang yang dipimpin IGN Putra Atmaja membebaskan keempat terdakwa, Ni Ketut Nigeg (84), I Putu Gede Semadi (54), I Made Surasta (51) dan I Ketut Gede Arth (47). Oleh hakim mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa benar para terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan jaksa. Tapi perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana atau perbuatan pidana. “Oleh karena itu membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan jaksa, memulihkan hak terdakwa dalam harkat serta martabatnya sebagaimana semula,” demikian bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim di ruang sidang Candra.
Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina,SH yang pada sidang sebelumnya menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memberi keterangan palsu di bawah sumpah dan menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan menyatakan tidak langsung banding dan memilih pikir-pikir. Sementara keempat terdakwa yang di dampingi 3 pengacara, masing-masing Gde Manik Yogiartha, Agus Suparman dan Raymond Simamoral angsung menyatakan menerima.
“Kami menerima dengan baik putusan ini yang mulia,” ujar Gde Manik Yogiartha salah satu kuasa hukum para terdakwa. Usai sidang Gde Manik Yogiartha mengatakan, dari awal kasus ini terkesan dipaksakan untuk maju sampai ke Pengadilan. Pasalnya keempat terdakwa yang merupakan ahli waris dari I Made Ripeg memang benar tidak mengetahui keberadaan SHM nomor 9469/Desa Benoa seluas 30.000 M2 atas nama I Made Ripeg. Karena tidak tahu, keempat terdakwa lalu membuat surat kehilangan dengan maksud agar diterbitkan sertifikat baru di atas lahan seluas 30.000 M2 SHM atas nama I Made Repeg tersebut. Namun oleh pihak BPN surat kehilangan saja tidak cukup tapi harus disertakan surat pernyataan dibawah sumpah.
SHM tersebut berada dalam penguasaan saksi Pandai Nyoman Gede Marutha atas dasar akta jual beli nomor 10 dan akta kuasa nomor 11 tanggal 13 Agustus 2013 namun belum dilakukan proses balik nama sehingga masih tercatat atas nama I Made Ripeg. Namun fakta persidangan berkata lain, menurutnya keempat ahli waris atau terdakwa memang tidak pernah mengetahui dimana sertifikat sebelumnya disimpan. “Karena memang mereka tidak tahu makanya mereka membuat laporan kehilangan dan berani membuat surat pernyataan dibawah sumpah,” pungkas kuasa hukumnya.
Berita terkait artikel: