
Tidak terima pascaditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, pada Senin (2/10). Wayan Seraman (52) tersangka kasus dugaan proyek pembangunan senderan Tukad Mati, Legian, Kuta, Badung melawan. Selain meminta penangguhan penahanan. Seraman juga mengancam akan mempraperadilkan dan membongkar seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Terkait permintaan penangguhan penahanan bagi pria yang menjabat sebagai kepala Seksi (Kasi) Pengairan dan Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Badung, langsung diajukan oleh Penasehat Hukum tersangka Gde Manik Yogiartha. Sehingga dengan banyaknya keganjilan atas penahanan kliennya, Gde Manik Yogiartha mengaku akan mempelajari. Menurutnya, dengan ditahannya kliennya selain akan mengancam untuk mempraperadilkan kasus ini, pihaknya juga terus mendorong agar penyidik juga bisa menyeret atasannya (Kadis PUPR Badung) bertanggungjawab.
Berita terkait artikel:
http://balinewsnetwork.com/2017/10/02/iws-ditahan-pengacaranya-sebut-penyidik-kejari-terlalu-bernafsu/Buka
